Marhaban Yaa Ramadhan

IklanBs


 

Merasa dibekengi Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Taufik Ismail CS Melakukan Pengerusakan Dan Penipuan

JON KEY
Sabtu, 01 Maret 2025, Maret 01, 2025 WIB Last Updated 2025-03-01T08:23:12Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Deli Serdang - Tidak dijalankannya hasil rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Ilham Pulungan  Kasus penghentian kegiatan wahana Pasar Malam (12/1/2025) secara sepihak oleh PT BPJ harus menyelesaikan dan melakukan pembayaran ganti rugi yang dialami Pelaku UMKM Plaza Kuliner bukan dilaksanakan akan tetapi terus bergulir. Disaat pelaku UMKM dan Direktur PT TKR (EO) Agustinus Limbong ST masih mengupayakan tuntutan ganti rugi kepada  laporan pengaduan ke APH masih jalan, eehh pihak PT BPJ malah melakukan pengerusakan atas aset Agustinus Limbong, ST yang masih terpasang didalam Plaza Kuliner tersebut. Jumat,(28/2/2025)
Sesuai surat perintah bongkar sendiri atas wahana Rumah Hantu milik saya yang masih terpasang di Plaza Kuliner dari Satpol-PP no 100.3.12/376 tertanggal 26/2/2025 dan ditandatangani Kasatpol-PP Marzuki Hasibuan masih memberikan waktu kepada kami tempo 3 hari, jadi jika kita urut kan tempo kami melakukan bongkar sendiri jatuh di hari Sabtu 1/3/2025 dan memang disitulah rencana saya akan membongkar wahana Rumah Hantu itu, tapi nyatanya hari ini Jumat 28/2/2025 pihak PT BPJ telah melakukan pembongkaran paksa tanpa ada pemberitahuan langsung "Jelas Agustinus Limbong dilokasi Plaza Kuliner jumat malam (28/2/2025) jam 20 : 35 Wib
Lanjutnya lagi. 
Atas kejadian ini saya langsung melaporkan hal ini ke SPKT Polresta Deli Serdang dan pihak kepolisian telah turun kelapangan untuk cek TKP*

Direktur PT BPJ Taufik Ismail telah mengangkangi dan tidak menghormati surat Satpol-PP hanya demi kepentingan kelompoknya. "Pungkas Agustinus Limbong ,ST
Atas kejadian ini, sampai kemanapun Taufik Ismail Cq akan saya tuntut lewat perdata dan pidana atas pengerusakan dan pencurian atas aset saya* 
Mereka melakukan pengrusakan kios-kios yang saya tempati dengan cara memotong gemboknya dan memindahkan semua barang barang saya dengan nilai lebih dari ratusan juta 
di beberapa tenan yang selama ini kita tempati dan ter gembok dengan baik malah mereka rusak gemboknya alias digergaji, inikan sudah keterlaluan kelakuan si Taufik nya.

Jangan dia merasa hebat karena yang dia kelola BUMD alias aset Pemkab Deli Serdang yang merasa di bekengi oleh Bupati Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang sehinga dia merasa kebal Hukum karena dimata hukum siapa yang salah pasti dia yang akan dihukum. " Ucap Agustinus Limbong ,ST dengan geram(Tim).
Komentar

Tampilkan

Terkini