masukkan script iklan disini
Medan - Seberapa banyak dan hebatnyapun usaha yang dilakukan dengan berbagai rekayasa badan hukum dan berbagai alasan untuk menguasai yang bukan milik kita sudah pasti tidak bisa dan akan mengorbankan orang banyak serta lembaga itu sendiri. Inilah yang dilakukan Marapinta Harahap Cs terhadap Yayasan Perguruan Tinggi Islam Akhikmah Medan selama puluhan tahun. Saat ini tidak lagi mempersoalkan YASPETIA yang memakai kata Medan atau tidak memakai kata Medan, seperti selama ini yang terus mereka jadikan sebagai alasan. Perlu kami tegaskan bahwa itu bukan ranah mereka, itu ranah pendiri sebagai pemilik yayasan yang merubah YASPETIA dengan memakai kata Medan. Mereka tidak ikut pendiri dan tidak mengetahui proses dan semangat para pendiri yayasan ini untuk mendirikan YASPETIA Medan.
Sesuai arahan Direktur Pendidikan Tinggi Islam Dirjen Pendis Islam Kementerian Agama RI, untuk memberikan jaminan kepastian dan kekuatan badan hukum kepada proses akademik terhadap pengelolaan akademik sekolah tinggi yang berada dalam nauangan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (YASPETIA) Medan, yaitu STAI Alhikmah Medan, STAI Alhikmah Tebing Tinggi dan STAI Alhikmah Tanjung Balai, maka badan hukumnya harus dikembalikan kepada akte pendirian yayasan yang asli, bukan fotocopy atau yang diduplikatkan yaitu dari sejak berdiri tahun 1983, akte perubahan tahun 1995 dan akte perubahan 2007 yang dilakukan oleh para pendiri yayasan yang saat itu dihadiri oleh empat orang, sementara Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar sudah beberapa kali diminta untuk mengadakan rapat yayasan sejak mereka diangkat sebagai ketua dan sekretaris yayasan tidak pernah mau mengadakan rapat. Sehingga Alm. H. Harun Manan sebagai wakil ketua dan juga pendiri yayasan mengadakan rapat yayasan, rapat ini juga mengundang Marapinta Harahap dan Zainuddin Siregar tetapi tidak mau hadir.
Adapun keputusan yang diambil secara sah oleh empat orang pendiri/pengurus yayasan, yaitu melakukan perubahan anggaran dasar yayasan sesuai dengan amanat Undang-Undang Yayasan Tahun 2001, untuk menyesuaikan dengan Struktur Akte Yayasan baru, terdiri dari unsur pembina, unsur pengurus dan unsur pengawas serta mengajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mendapatkan SK Pengesyahan. Dalam perubahan Anggaran Dasar yayasan tersebut sekaligus pemberhentian ketua yayasan Ir. H. Marapinta Harahap, MM dan pemberhentian Sekretaris yayasan Drs. H. Zainuddin Siregar, MM. Keputusan ini sah karena dilakukan dalam rapat resmi pendiri yayasan berjumlah empat orang pendiri yayasan, yaitu Alm. Drs. H. Harun Manan, Alm. Drs. H.M. Rivai Lubis, Alm. Drs. H. Makmur Limbong, MA dan Almarhumah Dra Hj. Halimatussakdiyah. Perlu ditegaskan kepada publik bahwa H. Marapinta Harahap, MM dan Drs. H. Zainuddin Siregar, MM bukanlah pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah Medan,(Tim).