IklanBs


 

Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi ll DPRD Deli Serdang Memerintahkan Agar BUMD PT BPJ Membayarkan Kerugian PT.TKR (EO) Dan Pedagang UMKM Plaza Kuliner

JON KEY
Jumat, 07 Februari 2025, Februari 07, 2025 WIB Last Updated 2025-02-07T09:51:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Deli Serdang - Terkait kekisruhan pembatalan sepihak kegiatan wahana pasar malam dan pedagang UMKM oleh pihak pengelola tempat Plaza Kuliner BUMD PT Bhineka Perkasa Jaya (BPJ). Minggu,(12/1/2025) masih berbuntut panjang 

PT TKR (EO) dan pedagang UMKM selaku pihak yang dirugikan melakukan upaya tuntutan ganti rugi kepada PT BPJ yang telah membatalkan kegiatan pasar malam tersebut tampa alasan yang jelas, padahal sesuai rencana semula kegiatan pasar malam tersebut akan beroperasi selama 1 bulan penuh tapi akibat pembatalan itu para pedagang UMKM yang mengisi/menyewa stand-stand yang ada jadi gagal berjualan 
Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT BPJ dengan PT TKR (EO) dan pedagang UMKM di komisi ll DPRD Deli Serdang yang dipimpin ketua komisi ll Mohamad Ilham Pulungan fraksi Gerindra. 
RDP turut dihadiri Agustinus Limbong ST selaku Direktur PT TKR selaku EO dan pedagang UMKM, Sekretaris Dinas Koperasi UMKM Sri Eka Yani didampingi Kabid UMKM Gom Gom Sidabutar, Arpa Lubis ST Kabid Pembangunan Disperindag. Sementara dari pihak BUMD PT BPJ selaku yang diadukan hanya dihadiri Aditya selaku Manager PT BPJ, Dimas dan Madi sebagai Suvervisor PT BPJ
Dengan tidak hadirnya Taufik Ismail selaku Direktur PT BPJ dan Syarifah Komisaris selaku pengambil keputusan/kebijakan tidak menghadiri RDP terkesan tidak menghormati para anggota dan ketua komisi ll DPRD Deli Serdang.

Hasil RDP memutuskan 
"Agar pihak BUMD PT BPJ segera membayarkan kerugian PT TKR (EO) dan Pedagang UMKM akibat dampak penghentian kegiatan pasar malam pada tanggal 12 Januari 2025 yang lalu"

Agustinus Limbong ST seusai RDP mengatakan "Kami menunggu Etikad baik dari pihak BUMD PT BPJ agar segera membayarkan Kerugian kami dan jika pembayaran tidak juga dilakukan PT BPJ maka kami akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum lainnya "Tegasnya(Tim).
Komentar

Tampilkan

Terkini