masukkan script iklan disini
Medan - Keluarga pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah (YASPETIA) Medan mengungkapkan dugaan adanya manipulasi dan rekayasa badan hukum yang dilakukan oleh Marapinta Harahap selaku Ketua dan Zainuddin Siregar sebagai Sekretaris YASPETIA Medan.
Berdasarkan pengamatan keluarga pendiri, sejak pengangkatan keduanya pada tahun 1993 hingga 2007, tidak ada investasi yang signifikan untuk pengembangan yayasan. Padahal, saat pengangkatan mereka berkomitmen untuk melakukan pengembangan kampus.
"Kenyataannya, tiga perguruan tinggi di bawah YASPETIA masih mengontrak gedung dan berpindah-pindah lokasi. Bahkan dua institusi, STIE dan STIH, telah dicabut izinnya," ungkap pihak keluarga pendiri dalam keterangan tertulisnya.
Saat ini, hanya tiga sekolah tinggi yang masih beroperasi: STAI Alhikmah Medan, STAI Alhikmah Tebing Tinggi, dan STAI Alhikmah Tanjung Balai. Ketiga institusi ini masih belum memiliki gedung sendiri dan terus menyewa gedung untuk operasionalnya.
Keluarga pendiri juga mengungkapkan adanya dugaan pengelolaan dana SPP mahasiswa yang tidak transparan. Terlebih lagi, diduga ada keterlibatan anggota keluarga dalam pengelolaan, termasuk salah seorang anak Marapinta Harahap yang berstatus sebagai anggota militer di Jakarta.
Permasalahan utama yang disoroti adalah status badan hukum. Menurut keluarga pendiri, akte yayasan tahun 2014 dan SK Kemenkumham tahun 2015 yang digunakan saat ini tidak memiliki kaitan dengan YASPETIA Medan yang asli yang didirikan pada tahun 1983. YASPETIA sendiri telah melakukan penyesuaian struktur akte yayasan sesuai UU Yayasan tahun 2001 dan telah mendapatkan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2007.
Pihak keluarga pendiri menegaskan bahwa mereka memiliki seluruh dokumen asli pendirian yayasan dan akan mengambil langkah-langkah untuk mengembalikan pengelolaan ketiga sekolah tinggi tersebut ke badan hukum yang sah.
Kasus ini diharapkan dapat menarik perhatian KOPERTAIS Wilayah IX Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Dirjen Pendis Kementerian Agama RI sehingga Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini demi keberlangsungan pendidikan di ketiga institusi tersebut.(Tim).